Bojongsari, Depok, 25 Februari 2026 - Dalam rangka mendukung tertib administrasi perpajakan serta memastikan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu dan akurat, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Coretax 2026. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari secara luring dan daring, mulai Senin hingga Rabu, 23 s.d. 25 Februari 2026, bertempat di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM), Bojongsari, Kota Depok.
Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Umum dan PBJ yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pelaporan spt tahunan pegawai menggunakan aplikasi Coretax sebagai bagian dari transformasi digital di bidang administrasi perpajakan. Beliau menyampaikan bahwa penggunaan sistem Coretax diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, akurasi pelaporan, serta memudahkan pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri dan tepat waktu.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi sistem perpajakan yang terintegrasi dan transparan. Dengan adanya Coretax, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami alur pelaporan, memastikan kelengkapan data, serta melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu, mudah, cepat, dan akurat,” ujar Kepala Biro Umum dan PBJ dalam sambutannya.
Hadir sebagai narasumber utama, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Mulyana Setiawan, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai penggunaan aplikasi Coretax dalam pelaporan pajak pegawai. Dalam penjelasannya, beliau menguraikan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan berbasis digital yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses data perpajakan, termasuk bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terintegrasi dengan sistem informasi bendahara (sisminra) pada modul DBPenghasilan.
Mulyana menjelaskan bahwa “Kehadiran Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” jelas Mulyana di hadapan para peserta sosialisasi.
Kegiatan ini diikuti oleh pegawai di lingkungan Biro Umum dan PBJ serta unit kerja terkait yang memiliki kewajiban pelaporan pajak tahunan. Selain pemaparan materi, kegiatan juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait penggunaan aplikasi Coretax, termasuk langkah-langkah teknis dalam mengakses, memverifikasi, dan melaporkan data perpajakan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Coretax 2026 ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya tertib administrasi perpajakan yang lebih baik, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Biro Umum dan PBJ berkomitmen untuk terus mendukung implementasi sistem perpajakan berbasis digital sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan administrasi dan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, dan terpercaya. (Tim IT)