Panduan Penggunaan Fasilitas Klinik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Roum PBJ
13-May-2026

Klinik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan gratis yang disediakan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang saat ini terus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat di lingkungan perkantoran kementerian.

Pada awalnya, fasilitas pelayanan kesehatan ini dikenal dengan nama Poliklinik Terpadu yang berlokasi di Gedung D lantai MZ Kompleks Kemendikbud Senayan, Jakarta. Namun, karena lokasi sebelumnya dinilai kurang strategis dan cukup sulit ditemukan, maka dilakukan revitalisasi dan pemindahan lokasi guna meningkatkan aksesibilitas serta kualitas pelayanan kesehatan.

Klinik ini diresmikan pada 19 Desember 2016, sebagai bagian dari program revitalisasi layanan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendikbud. Dengan menempati lokasi baru yang lebih representatif dan mudah dijangkau, Klinik Kemendikdasmen memiliki 3 Ruang Pemeriksaan Umum, 2 Ruang Pemeriksaan Gigi, 1 Ruang Tindakan, dan 1 Ruang Laktasi yang dapat melayani pasien.

Pelayanan yang Tersedia di Klinik Kemendikdasmen

Klinik Kemendikdasmen menyediakan berbagai layanan kesehatan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai di lingkungan kementerian. Adapun layanan yang tersedia antara lain sebagai berikut:

1. Pelayanan Kesehatan

• Penanganan keUmum

• Pelayanan kesehatan umum meliputi:

• Pemeriksaan fisik

• Konsultasi kesehatan dengan dokter umum

• Pemberian resep dan obat-obatan luhan kesehatan ringan hingga sedang

Klinik didukung oleh beberapa dokter umum dan tenaga medis profesional yang siap memberikan pelayanan pada hari dan jam kerja.

 

2. Pelayanan Kesehatan Gigi

Layanan kesehatan gigi yang tersedia meliputi:

• Pemeriksaan gigi dan mulut

• Pembersihan karang gigi (scaling)

• Tambal gigi

• Cabut gigi

• Konsultasi kesehatan gigi dan gusi

Untuk tindakan khusus seperti pemasangan behel, pembuatan gigi palsu, dan tindakan lanjutan lainnya, pasien dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku dengan biaya tertentu yang ditanggung pasien.

3. Pemeriksaan Penunjang Kesehatan

Klinik juga menyediakan beberapa layanan pemeriksaan penunjang, antara lain:

• Pemeriksaan tekanan darah

• Pemeriksaan gula darah

• Pemeriksaan kolesterol

• Pemeriksaan kesehatan dasar lainnya

4. Pelayanan Apotek

Setelah pemeriksaan dokter selesai, pasien dapat mengambil obat sesuai resep di bagian apotek klinik. Apabila obat yang diresepkan tidak tersedia, pasien akan diberikan resep untuk pembelian obat di apotek luar.

5. Pelayanan Rujukan Rumah Sakit

Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dokter dapat memberikan rujukan ke rumah sakit, seperti:

• RS Mintoharjo

• RS Pertamina

• Rumah sakit lain sesuai kebutuhan medis atau permintaan pasien/keluarga

6. Pelayanan Darurat

Dalam kondisi tertentu seperti serangan asma, gangguan jantung, atau kondisi darurat lainnya, tenaga medis klinik dapat memberikan penanganan awal sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.

Jam Operasional Klinik

Klinik Kemendikdasmen melayani pemeriksaan kesehatan pada hari kerja:

• Senin – Jumat

• Pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB

Denah Klinik Kemendikdasmen

Tata Cara Menggunakan Fasilitas Klinik Kemendikdasmen

1. Melakukan Pendaftaran

Bagi pasien yang belum pernah melakukan pendaftaran di poli umum, diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian pendaftaran umum dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta menyampaikan informasi unit kerja atau biro tempat pegawai bertugas. Petugas pendaftaran akan membantu proses pendataan serta pembuatan data pasien untuk keperluan pelayanan kesehatan di klinik..

Sementara itu, bagi pasien yang sebelumnya sudah pernah terdaftar, pasien cukup melapor kepada petugas pendaftaran dan menyampaikan tujuan pemeriksaan atau pengobatan yang akan dilakukan. Selanjutnya, petugas akan memberikan nomor antrean sesuai layanan yang dibutuhkan.

Khusus untuk pelayanan poli gigi, pasien diwajibkan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas. Setelah proses pendaftaran selesai, pasien akan memperoleh nomor antrean untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan maupun tindakan di poli gigi.

2. Pemeriksaan Awal di Nurse Station

Setelah memperoleh nomor antrean, pasien akan diarahkan menuju Nurse Station untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tenaga kesehatan. Pemeriksaan awal tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, berat badan, serta pemeriksaan dasar lainnya yang diperlukan sebelum pasien diperiksa oleh dokter.

 

Setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan, pasien dapat menunggu di ruang tunggu sesuai dengan nomor antrean yang telah diberikan sambil menunggu panggilan pemeriksaan dari petugas.

3. Pemeriksaan oleh Dokter

Apabila nomor antrean telah dipanggil, pasien dapat menuju ruang pemeriksaan sesuai dengan layanan yang dipilih, baik ruang pemeriksaan umum maupun ruang pemeriksaan gigi.

Pada tahap ini, dokter akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi kesehatan pasien, memberikan konsultasi medis, serta menentukan tindakan atau pengobatan yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan.

 

4. Pengambilan Obat di Instalasi Farmasi

Setelah pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter selesai dilakukan, pasien akan diarahkan menuju Instalasi Farmasi atau apotek klinik untuk mengambil obat sesuai resep yang telah diberikan.

Petugas farmasi akan menyiapkan obat serta memberikan penjelasan mengenai aturan penggunaan obat yang harus diperhatikan oleh pasien. Setelah obat diterima, maka seluruh proses pelayanan kesehatan di Klinik Kemendikdasmen dinyatakan selesai.

 

EVALUASI WEBSITE

Isi Form Penilaian

Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa © 2026
Mohon maaf, saat ini kami sedang dalam pemeliharaan sistem. Untuk dukungan layanan, silakan menghubungi nomor alternatif. Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Bapak/Ibu.

BIRO UMUM DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA, Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270

TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa © 2026